PIMPINAN, MAJELIS DAN JEMAAT GMI KALVARI LAHAT MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA JIKA ADA TULISAN DI BLOG INI YG KURANG BERKENAN DI HATI PEMBACA

DISIPLIN

Lampiran;  Kutipan Disiplin GMI 2005     

                                                                       Pasal 12                                 (  hal.35  Disiplin GMI 2005 )
Tugas dan tanggung-jawab anggota

Tugas dan tanggungjawab anggota adalah : setia menepati janji yang telah dijanjikannya dihadapan jemaat sewaktu ia diterima sebagai anggota jemaat, antara lain:
1.       Rajin membaca Firman Tuhan setiap hari.
2.       Rajin dan tekun berdoa setiap hari
3.       Rajin mengikuti setiap kebaktian, seperti kebaktian keluarga, kebaktian rumah tangga, kebaktian umum, kebaktian evangelisasi, kebaktian kebangunan rohani dan kebaktian lainnya.
4.       Setia mempersembahkan persepuluhannya setiap bulan.
5.       Setia memberikan persembahan lainnya.
6.       Berpartisipasi aktif dalam semua pelayanan di jemaat.

                                                                                  Pasal 16                                ( hal.38  Disiplin GMI 2005 )
Majelis Jemaat

1.       Setiap jemaat mempunyai badan pekerja yang disebut Majelis Jemaat.
2.       Majelis Jemaat bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan penyelenggaraan kehidupan jemaat.
3.       Majelis jemaat dilantik oleh Distrik Superintendent atau Pendeta yang di tugaskan oleh Distrik Superintendent.                           
                                                                               
                                                                               Pasal 17                                           ( hal.38  Disiplin GMI 2005 )
Keanggotaan Majelis jemaat

1.       Anggota Majelis Jemaat terdiri dari :
1.1.   Pimpinan Jemaat.
1.2.   Para  asisten Pimpinan Jemaat yang ditempatkan oleh Bishop pimpinan wilayah untuk melayanai jemaat tersebut.
1.3.   Lay Leader.
1.4.   Pimpinan sekolah minggu.
1.5.   Ketua setiap komisi
1.6.   Ketua setiap panitia
1.7.   Ketua P3MI, PWMI, dan P2MI.
1.8.   Bendahara Jemaat.
1.9.   Utusan dan cadangan ke Konperensi Tahunan.
1.10. Anggota-anggota majelis lainnya yang dipilih oleh konperensi jemaat setempat menurut  kebutuhan.
2.       Jumlah anggota majelis jemaat sedikit-dikitnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya 35 orang.
                                                                
                                                                          Pasal 18                                       ( hal.38  Disiplin GMI 2005 )
Persyaratan Anggota Majelis Jemaat

Yang dipilih menjadi anggota majelis jemaat ialah:
1.       Mereka yang mempunyai kehidupan Kristen yang baik dan cinta kepada Gereja dan Pelayanannya.
2.       Mereka yang telah berusia 21 tahun (kecuali Ketua P3MI) dan setinggi-tingginya 65 tahun.
3.       Mereka yang sudah 4 (empat) tahun menjadi anggota GMI kecuali pada jemaat yang baru diresmikan.
4.       Anggota jemaat yang memahami isi Disiplin GMI
                                                                  

 Pasal 20
Masa Kerja Majelis Jemaat
  1. Masa kerja anggota Majelis Jemaat adalah 2 (dua) tahun.
  2. Majelis jemaat yang telah mengakhiri masa kerjanya dapat dipilih kembali.
  3. Majelis yang terpilih jika tidak melaksanakan tugas / tidak menghadiri rapat, dapat diganti atas keputusan konperensi Resort.                                                                                                                            

                                                                                       Pasal 21                                    ( hal.38  Disiplin GMI 2005 )
Tugas dan Tanggung Jawab Majelis Jemaat.
  1. Bertanggung jawab atas urusan administrasi yang berhubungan dengan rohani dan materi di bawah pengawasan Konperensi Resort.
  2. Melaksanakan segala rencana kerja yang telah disahkan Konperensi Resort.
  3. Mengusulkan RAPB Jemaat setempat kepada Konperensi Resort untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Menerima Laporan Bulanan dari setiap komisi, seksi dan panitia-panitia di lingkungan majelis bersangkutan.
  5. Sebelum Konperensi Resort yang terakhir, Majelis Jemaat telah membuat rencana kerja untuk tahun berikutnya.
  6. Majelis Jemaat tidak dapat meniadakan hak-hak komisi, panitia dan seksi-seksi jemaat setempat sebelum ada rekomendasi dari Konperensi Resort.
  7. Majelis Jemaat harus mengadakan rapat sedikit-dikitnya sekali sebulan.
  8. Rapat istimewa dapat diadakan atas panggilan ketua ( Pendeta  ) atau oleh lebih dari setengah anggota.
Pasal 22
Kepengurusan Majelis Jemaat.
1.       Ketua: Pimpian Jemaat
2.       Wakil Ketua: lay leader
3.       Sekretaris
4.       Wakil Sekretaris
5.       Bendahara
6.       Anggota-anggota
Pasal 23
Tugas dan Tanggungjawab Ketua Majelis Jemaat
1.       Memimpin dan mengarahkan rapat Majelis Jemaat sehingga mencapai sasaran dan tujuannya.
2.       Membuat surat undangan atau pengumuman undangan rapat Majelis Jemaat sesuai waktu yang ditentukan.
3.       Memperhatikan agar keputusan yang telah di buat rapat Majelis Jemaat di laksanakan sebagaimana mestinya.
4.       Tidak boleh membuat sesuatu keputusan di luar keputusan rapat Majelis Jemaat.

Pasal 24
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Majelis Jemaat
1.       Membantu ketua di dalam memimpin rapat majelis jemaat.
2.       Menggantikan ketua di dalam memimpin rapat pada waktu ketua berhalangan hadir.
3.       Memberitahukan kepada ketua tentang hasil rapat bersangkutan yang dipimpinnya.

Pasal 25
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Majelis Jemaat
1.       Membantu ketua di dalam menjamin lancarnya pelaksanaan rapat Majelis Jemaat.
2.       Mempersiapkan bahan yang akan dibicarakan dalam rapat sesuai yang dimintakan oleh ketua Majelis.
3.       Mencatat jalannya pembicaraan dalam rapat dan membuat risalah, keputusan yang diambil oleh rapat.
4.       Memelihara semua dokumen rapat majelis atas petunjuk dan bimbingan pimpinan jemaat

Pasal 26
Tugas dan Tanggungjawab Wakil Sekretaris Majelis Jemaat.
1.       Membantu Sekretaris mencatat jalannya rapat  sesuai petunjuk yang di berikan.
2.       Melaksanakan tugas sekretaris pada waktu seretaris berhalangan melaksanakan tugasnya.
3.       Memberitahuakan kepada sekretaris tentang hasil rapat bersangkutan.

Pasal 27
Komisi-komisi
Disetiap Jemaat dapat dibentuk komisi-komisi :
1.       Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi
2.       Komisi Pendidikan Agama Kristen (KPAK).
3.       Komisi Peñatalayanan dan Keuangan.
4.       Komisi Pekabaran Injil / Misi.
5.       Komisi Diakoni Sosial.
6.       Komisi Penyatun Perguruan (Khusus  jemaat yang mengasuh PKMI).

Pasal 28
Ketentuan-ketentuan Komisi
  1. Setiap Komisi dipilih oleh rapat Majelis secara aklamasi atas usul ketua komisi bersangkutan.
  2. Karena jabatannya pimpinan jemaat dan Lay Leader menjadi anggota setiap komisi
  3. Setiap komisi bertanggung jawab kepada majelis jemaat dan konperensi Resort
  4. Penentuan jumlah anggota komisi di sesuaikan dengan keadaan jemaat.
  5. Seluruh anggota komisi di pilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
  6. Pada konperensi Resort yang terdiri dari beberapa jemaat, boleh dibentuk panitia khusus untuk melaksanakan tugas tertentu pada daerah Resort yang bersangkutan.

Pasal 29
Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi
Komisi Keanggotaan dan Evangelisasi terdiri dari: Ketua, Pimpinan jemaat, Lay Leader, utusan P3MI, PWMI, P2MI, Sekolah Minggu, Anggota Panitia Keanggotaan dan Evangelisasi Distrik yang ada di Jemaat bersangkutan dan ditambah dengan beberapa anggota yang diperlukan. Atas bimbingan pimpinan jemaat, komisi ini bertugas:
  1. Merencanakan dan melaksanakan kunjungan kepada semua anggota jemaat.
  2. Mendorong warga jemaat agar hadir dalam kebaktian Minggu dan kumpulan doa yang diadakan jemaat.
  3. Mendorong warga jemaat untuk membaca Alkitab dan buku renungan setiap hari.
  4. Membentuk kelompok doa untuk memperdalam hidup keKristenan.
  5. Mengorganisir Minggu Evangelisasi / Kebaktian Kebangunan Rohani.
  6. Mencari orang-orang yang menjadi anggota suatu gereja.
  7. Bekerjasama dengan Komisi Pendidikan Kristen dan Komisi Pekabaran Injil/Misi untuk mempersiapkan jemaat-jemaat baru.
  8. Bertanggung jawab atas Kerohanian anggota Methodist yang berada di daerahnya walaupun keanggotaannya belum dipindahkan.
  9. Komisi ini mengadakan rapat sekali dalam satu bulan.
  10. Setiap bulan memberi laporan tertulis kepada Majelis Jemaat.

Pasal 30
Komisi Pendidikan Agama Kristen
Komisi ini terdiri dari: Ketua, pimpinan jemaat, Lay Leader, Utusan Sekolah Minggu, Pimpinan atau Kepala Sekolah Umum, Utusan P3MI, PWMI, P2MI dan ditambah beberapa anggota sebanyak yang diperlukan. Atas bimbingan pimpinan jemaat, komisi ini bertugas:
  1. Bertanggung jawab atas Sekolah Minggu, P3MI, PWMI, P2MI dan semua Pendidikan Agama Kristen dalam jemaat.
  2. Memilih dan mengusulkan guru-guru Sekolah Minggu kepada Majelis Jemaat.
  3. Merencanakan Anggaran Belanja Sekolah Minggu dan melaporkannya kepada Majelis melalui Komisi Penatalayanan dan Keuangan.
  4. Membentuk Sekolah Minggu yang terdiri dari kelompok anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.
  5. Merencanakan kursus-kursus untuk guru-guru Sekolah Minggu, P3MI, PWMI,  P2MI, dan Warga Jemaat.
  6. Menyediakan buku-buku pelajaran untuk Sekolah Minggu.
  7. Menyelenggarakan kelompok belajar tentang masalah perkawinan Kristen, keluarga bertanggung jawab dan sebagainya.
  8. Mengadakan rapat sekali dalam satu bulan
  9. Setiap bulan memberi laporan tertulis kepada Majelis Jemaat.

Pasal 31
Komisi Penatalayanan dan Keuangan
Komisi ini terdiri dari: Ketua, Pimpinan jemaat, Lay Leader, utusan Sekolah Minggu, P3MI, PWMI, P2MI, dan ditambah dengan anggota sebanyak yang diperlukan. Atas bimbingan pimpinan jemaat, komisi ini bertugas:
  1. Mengembangkan Penatalayanan diantara anggota Jemaat.
  2. Menyusun RAPB Jemaat yang berimbang
  3. Mencari sumber pendapatan jemaat (tidak diperkenankan lotre, lelang dan judi).
  4. Mengunjungi tiap rumah tangga dan mengajar mereka untuk membantu keperluan Jemaat paling sedikit sekali setahun.



  1. Mengumumkan tanggung jawab dan kebutuhan jemaat beberapa kali dalam satu tahun.
  2. Mengawasi pengeluaran uang agar disesuaikan dengan keadaan dan rencana anggaran belanja.
  3. Melaporkan keadaan keuangan bersama Bendahara kepada Majelis Jemaat setiap bulan.
  4. Memeriksa pembukuan bendahara jemaat, bagian dan panitia-panitia.
  5. Melaporkan rencana realisasi keuangan sekali setahun ke Distrik dan tembusannya ke Departemen Penatalayanan dan Diakoni.
  6. Mengadakan rapat sekali satu tahun untuk mengetahui keadaan dan keperluan Jemaat.

Pasal 32
Komisi Pekabaran Injil/Misi
Komisi ini terdiri dari: Ketua,Pimpinan Jemaat, Lay Leader, utusan P3MI, PWMI, P2MI, Sekolah Minggu dan utusan setiap lembaga jemaat setempat. Bagi jemaat yang tidak mempunyai unsure-unsur tersebut di atas, maka komisi ini sekurang-kurangnya beranggotakan 3 orang yang dipilih dari anggota jemaat. Atas bimbingan pimpinan jemaat komisi ini bertugas:
  1. Menyusun rencana Pekabaran Injil/Misi dan system pelaksanaan dalam rangka menginjili orang yang belum menerima Yesus.
  2. Menyebar luaskan brosur yang berhubungan dengan Penginjilan.
  3. Bekerja sama dengan komisi Pendidikan Agama Kristen Jemaat setempat merencanakan perluasan Sekolah Minggu, dan pembukaan Pos-pos Pekabaran Injil.
  4. Bekerja sama dengan komisi Keanggotaan dan Evangelisasi untuk membentuk jemaat-jemaat baru.
  5. Mengembangkan semangat Pekabaran Injil dan mempersiapkan tenaga-tenaga penginjil dari anggota jemaat.
  6. Menyampaikan Rencana Anggaran Belanja Komisi Pekabaran Injil kepada Majelis Jemaat melalui Komisi Penatalayanan dan Keuangan.
  7. Memberi laporan tertulis kepada Majelis Jemaat setiap bulan.

Pasal 33
Komisi Diakoni Sosial
Komisi ini terdiri dari: Ketua,Pimpinan jemaat, Lay Leader, Utusan PWMI, P3MI, P2MI, Sekolah Minggu dan ditambah dengan anggota sebanyak yang diperlukan. Atas bimbingan pimpinan jemaat, komisi ini bertugas:
  1. Menolong anggota jemaat dan masyarakat umum yang menderita sakit, musibah, duka dan miskin.
  2. Menanggulangi penderitaan yang diakibatkan oleh bencana alam.
  3. Menanggulangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
  4. Memberi penerangan kepada anggota jemaat dan masyarakat umum agar menjauhkan diri dari minuman keras, narkotika, judi dan kebiasaan-kebiasaan lainnya, yang merusak kehidupan manusia.
  5. Memberi penerangan dan kursus-kursus kepada anggota jemaat dan masyarakat umum tentang kebersihan, kesehatan gizi, lingkungan hidup, keluarga bertanggung jawab dan sebagainya.
  6. Merencanakan dan melaksanakan pendidikan dan pembinaan moral Kristen serta usaha penanggulangan kejahatan.
  7. Meningkatkan keterampilan anggota Jemaat dan masyarakat umum dalam rangka peningkatan taraf hidup.
  8. Memberi laporan tertulis kepada Majelis Jemaat setiap bulan.
Pasal 34
Komisi Penyantun Perguruan
  1. Bagi Jemaat yang mengelola Sekolah Umum dibentuk Komisi Penyantun Perguruan yang anggotanya minimal 3 (tiga) orang dan maksiman 7 (tujuh) orang.
  2. Setiap bulan memberi laporan tertulis kepada Majelis Jemaat dan Badan Pendidikan GMI.
  3. Ketentuan selengkapnya diatur tersendiri dalam peraturan Badan Pendidikan/Yayasan GMI.

Pasal 35
Seksi – seksi
  1. Dalam setiap jemaat GMI harus dibentuk seksi-seksi yaitu Sekolah Minggu, P3MI,PWMI,P2MI
  2. Ketentuan seksi diatur tersendiri.
Pasal 36
Panitia-panitia
Panitia Kebaktian
Panitia Kebaktian terdiri dari: Ketua, Pimpinan Jemaat, Lay Leader, Lay Speaker, pimpinan Koor dan ditambah beberapa anggota sebanyak yang diperlukan. Atas bimbingan pimpinan jemaat, Panitia ini bertugas:

  1. Mempersiapkan acara kebaktian yang baik.
  2. Membina warga jemaat mengenal acara kebaktian yang baik.
  3. Mengusahakan pemakaian alat musik dan nyanyian yang baik waktu kebaktian.
  4. Mengembangkan koor atau Paduan Suara Gereja.
  5. Mempersiapkan alat-alat kebaktian dan menjaga kebersihan gereja serta ketertiban kebaktian.

Pasal 37
Panitia Pemelihara Harta Benda
Panitia Pemelihara Harta banda terdiri dari: 3 orang dari paling banyak 9 orang. Anggota panitia ini dipilih oleh Majelis Jemaat dari anggota. Atas bimbingan pimpinan jemaat, panitia ini bertugas:
  1. Memelihara dan merawat semua harta benda jemaat, yang bergerak dan tidak bergerak, sehingga utuh dan tahan  lama.
  2. Mengurus dan menyimpan salinan atau photo copy yang dilegalisir dari surat-surat bukti harta kekayaan jemaat.
  3. Menyerahkan surat asli tanda-tanda bukti yang sah Kepemilikan tanah atas nama GMI kepada Urusan Keuangan dan Harta Benda di Kantor Pusat GMI.
  4. Membuat taksiran harga dari harta kekayaan jemaat pada bulan April setiap tahunnya, termasuk tanah dan gedung.
  5. Meneliti dan mendaftar ulang inventaris dan harta benda jemaat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya serta melaporkannya kepada Majelis Jemaat, Distrik dan Pusat GMI.
  6. Membuat taksiran biaya perawatan dan pemeliharaan harta benda jemaat.
  7. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kepada Majelis Jemaat, Distrik dan Badan Penatalayanan dan Keuangan Konperensi Tahunan mengenai biaya pembangunan, reperasi, urusan tanah dan lain-lain.
Pasal 38
Bendahara Jemaat
  1. Bendahara Gereja setempat dipilih oleh Konperensi Gereja secara tertulis dan rahasia, atas pencalonan Pimpinan jemaat untuk masa 2 tahun.
  2. Jika terjadi lowongan dalam masa 2 tahun tersebut, maka Komisi Penatalayanan dan Keuangan Jemaat harus mengisi lowongan tersebut sampai dapat waktu pemilihan kembali.
  3. Bila ternyata bendahara bersalah sebelum masa jabatannya berakhir, maka Komisi Penatalayanan berkonsultasi dengan pimpinan jemaat setempat untuk mengganti bendahara tersebut.
  4. Komisi Penatalayanan menjadi penasehat dan pemeriksa pekerjaan bendahara.

Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
  1. Melaporkan keuangan setiap bulan kepada komisi.
  2. Membuat dan melaporkan keuangan secara lengkap kepada Majelis Jemaat setiap akhir tahun, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Komisi Penatalayanan dan Keuangan.
  3. Mengirimkan setiap bulannya dana-dana yang diterimanya untuk Distrik, tahunan dan Agung kepada bendahara Distrik untuk diteruskan kepada posnya masing-masing.
  4. Semua uang selain dana rutin disimpan dalam Bank Pemerintah atas nama GMI, dan pengeluarannya harus ditanda tangani paling sedikit 2 orang yang ditentukan oleh Komisi Penatalayanan dan Keuangan.
  5. Menerima dan mengeluarkan uang yang telah diberikan untuk memenuhi anggaran belanja gereja setempata dan pemberian-pemberian lain menurut keputusan Majelis Jemaat.
  6. Mengirimkan uang yang sudah terkumpul kepada Bendahara Konperensi yang bersangkutan (Distrik, tahunan, Agung).
  7. Bendahara gereja harus mengadakan buku-buku keuangan dan melaporkan keadaan keuangan kepada Komisi Penatalayanan dan Majelis Jemaat setiap bulannya.

Pasal 39
Pengotbah Warga Gereja
Pengkotbah warga gereja ialah warga jemaat yang dipilih oleh Konperensi Resort dan ditugaskan di bawah pimpinan dan atas usul pimpinan jemaat setempat.
Tugas dan tanggung jawab pengkotbah Warga Gereja
  1. Membantu dan menolong Pimpinan jemaat bekerja mengabarkan Injil melalui Kotbah.
  2. Memimpin kebaktian perkumpulan doa dan perkumpulan-perkumpulan lain atas persetujuan Pimpinan jemaat.
  3. Pengkotbah warga gereja harus berusia serendah-rendahnya 25 tahun.
  
Pasal 40
Syarat-syarat Pengkotbah Warga Gereja
  1. Mempunyai kepribadian Kristen yang nyata, seperti tertulis dalam I Tim. 3:1-13
  2. Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai pengkotbah warga gereja.
  3. Mempunyai kerelaan untuk melayani dan memajukan diri dalam pengetahuan dan pengertian isi Alkitab.
  4. Mempunyai keinginan memajukan dan memperdalam kerohaniannya.
  5. Sudah lulus dari kursus pengkotbah warga gereja yang dikoordinir oleh Urusan Pembinaan dan Media GMI.
Pasal 41
Prosedur Pengangkatan Pengkotbah Warga Gereja.
1.       Nama calon diusulkan oleh Majelis Gereja setempat ke Konperensi Resort.
  1. Setelah diterima, kepadanya diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh Distrik Superintendent atau oleh salah seorang Pendeta yang ditugaskan oleh Distrik Superintendent.

Pasal 42
Lay Leader
Lay Leader dipilih oleh Konperensi Jemaat secara tertulis dan rahasia seorang dari tiga orang calon yang diusulkan Pimpinan jemaat setempat.
Tugas dan tanggung jawab Lay Leader
  1. Bekerja sama dengan pimpinan jemaat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan warga jemaat.
  2. Bekerja sama dengan Pimpinan jemaat mendorong kegiatan-kegiatan komisi-komisi dan panitia-panitia dalam jemaat.
  3. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pekerjaannya kepada Majelis Jemaat setiap bulannya.
  4. Seperti halnya Pimpinan jemaat, karena jabatannya, lay Leader menjadi anggota pada setiap Komisi dan Panitia yang ada di jemaat.
  5. Distrik Superintendent menetapkan Lay Leader menjadi pelaksana tugas pelayanan penggembalaan pada Jemaat yang belum mempunyai Pimpinan jemaat yang ditetapkan oleh Bishop.
  6. Sesuai dengan tugasnya Lay Leader sebaiknya seorang Pengkotbah Warga Gereja.
Pasal 43
Panitia Penghubung (Parish Relation Committee)
  1. Menolong Pimpinan Jemaat menentukan prioritas layanan.
  2. Membantu membuat Rencana nafkah pimpinan jemaat dan melaporkannya kepada Komisi Penatalayanan untuk RAPB jemaat, dibawa dalam rapat majelis dan disahkan dalam konperensi Resort.
Dikutip dari : Buku Disiplin GMI tahun 2005
Oleh  Pdt. Dion A Hutagalung di Palembang.